LUWU– Satreskrim Polres Luwu mengamankan seorang pria berinisial MN (38). MN diamankan pada Kamis (12/02/2026) di wilayah hukum Polres Wajo.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani menjelaskan bahwa, MN diamankan oleh personel Satreskrim Polsek Suli dan Polsek Larompong setelah sebelumnya diamankan oleh Polsek Pitumpanua, Polres Wajo.
“MN merupakan pelaku pencurian isi kotak amal dibeberapa masjid di wilayah hukum Polres Luwu. MN diamankan setelah anggota Polsek Pitumpanua, Polres Wajo yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan anggota Polsek Suli dan Larompong,” katanya, Minggu (15/02/2026).
Penjemputan MN, lanjut Kasat Reskrim, merupakan tindak lanjut hasil pengembangan kasus pencurian kotak amal di masjid yang terjadi di wilayah hukum Polres Luwu.
“Hasil penyelidikan, pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di masjid Nurul Huda Senga (Belopa), masjid Murante (Suli), dan masjid Batulappa (Larompong) dengan total kerugian mencapai lebih dari satu juta rupiah. Palaku juga mengaku sempat memasuki beberapa masjid lainnya namun tidak berhasil mengambil uang kotak amal,” terangnya.
Saat diinterogasi, kata Iptu Ibnu, pelaku mengakui semua perbuatannya, dan menyampaikan bahwa ia melakukan aksinya disejumlah masjid.
“Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama dan telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.1.264.000,-, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty, dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu juga mengatakan bahwa, untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti saat telah berada di Mapolres Luwu. Dengan diamankannya MN kata Iptu Ibnu, Polres Luwu merupakan salah satu wujud dari komitmen Polres Luwu untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan terlebih yang menyasar rumah-rumah ibadah.
“Pencurian kotak amal masjid tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga melukai nilai moral dan keagamaan masyarakat. Polres Luwu berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan,” tandasnya.
Diketahui, MN (38) merupakan spesialis pelaku pencurian isi kotak amal disejumlah masjid. MN merupakan petani yang berdomisili di Dusun Malele Lalaja, Desa Taulo, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang.
Dalam kurung waktu tiga tahun terakhir, MN telah melakukan pencurian isi kotak amal disejumlah daerah sepanjang Kota Palopo hingga Kabupaten Sidrap. (*)












