PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menetapkan untuk melakukan kebijakan penutupan sementara Kantor KPU Palopo terhitung sejak Selasa (22/02/2022) hingga Sabtu (26/02/2022) mendatang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPU Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2022.
Kebijakan tersebut diambil menyusul salah seorang staf KPU Kota Palopo dinyatakan positif Covid-19 pada Senin (21/02/2020), dimana yang bersangkutan saat ini tengah mejalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Palopo.
Ketua KPU Kota Palopo, Abbas Djohan menjelaskan keputusan terkait kebijakan penutupan sementara tersebut diambil dalam rapat pleno yang digelar di media center KPU Kota Palopo pada Senin (21/02/2022) hari ini.
“Lima hari lamanya kantor (KPU Palopo) tutup sementara ini sesuai dengan Surat Edaran KPU RI. Kami putuskan stelah menerima surat resmi terkait terpaparnya (covid-19) salah satu staf kami”, terang Abbas Djohan usai memimpin pleno rutin yang di gealar setiap Senin.
Abbas Djohan menambahkan jika kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif guna memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkup KPU Kota Palopo. “Semoga ini tidak menyebar ke yang lainnya”, harapnya.
Sementara itu Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail menjelaskan lebih jauh jika selama penutupan sementara Kantor KPU Kota Palopo pihaknya tetap membuka pelayanan.
“Hanya saja pelayanan selama lima hari ke depan untuk sementara dilakukan melalui PPID Online. Ini untuk menghindari kontak langsung agar Covid-19 tidak menyebar”, jelas Wandi sapaan akrabnya.
Oleh karenanya bagi masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan melalui PPID Online Pihak KPU Kota Palopo menyiapkan hotline yakni nomor 082193193745 atas nama Abdi dan 081355757321 atas nama Abustam. (*)