PALOPO — Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palopo terus meningkat dari sektor pajak. Beberapa bulan terakhir, pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memberlakukan pajak online di sejumlah titik.
Sistem itu dipasang di lokasi wajib pungut seperti hotel, restoran, cafe, rumah makan, warkop dan lainnya. Pajak yang dibayar konsumen pun bisa dipantau Bapenda termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap saat.
“Alhamdulillah, progres pajak online ini terus meningkat,” kata Kepala Bapenda Palopo, Abdul Waris saat rapat pembahasan anggaran tahun 2020 di ruang komisi III, Sabtu (16/11/2019) sore.
Abdul Waris menjelaskan, hingga saat ini sudah tercatat ada 128 lokasi wajib pungut yang menerapkan pajak online. Pihaknya menargetkan tahun ini bisa terpasang dii 200 titik.
“Sebelum pajak online diberlakukan, PAD dari sektor nilainya sangat sedikit. Saya contohkan warung Sidomampir. Sebelum gunakan pajak online, setorannya hanya 1 juta perbulan, sekarang 6 jutaan. Begitupun dengan yang lainnya,” beber Abdul Waris.
“Di bulan Oktober kemarin, dari 128 wajib pungut yang menerapkan pajak online, kita menerima PAD sekitar Rp500 juta,” tambahnya.
Meski demikian, Bapenda mengakui masih ada saja celah wajib pungut untuk tidak menggunakan pajak online meski sudah terpasang. “Ada yang masih ‘bandel’ sengaja tidak pakai. Ada juga yang tidak tahu gunakan, tapi kita akan terus lakukan pendampingan,” jelasnya.
Semakin banyaknya alat yang terpasang ini membuat pihaknya juga kewalahan. Itu karena staf yang bertugas terbatas, sementara koordinasi dan tugas pengawasan di lapangan semakin bertambah.
“Kalau sebelumnya, satu titik ada staf yang tongkrongi. Kalau sekarang, satu staf bisa 3 sampai 4 yang mereka pantau,” tandasnya. (asm)