LUWU- Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Taramattekeng, Kecamatan Ponrang Selatan terkait adanya perubahan perubahan pasal yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kasus penganiayaan anak dibawah umur berujung pelaporan ke Mapolres Luwu.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan resmi melaporkan aksi demonstrasi yang dinilai melakukan tindakan pengrusakan aset daerah pada Senin (20/04/2026).
“Yang dilaporkan ke Polres Luwu itu terkait tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh salah seorang peserta aksi,” Kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Luwu, Sugito.
Menurut Sugito, menjaga dan mengelola fasilitas serta aset daerah yang ada di DPRD merupakan kewajiban Sekretariat.
“Sesuai dengan Pasal yang berlaku, kami melaporkan tindakan perusakan yang dilakukan dengan tuntutan Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau pengrusakan barang milik Negara,” ungkapnya.
Sugito juga mengatakan bahwa, hal ini juga menjadi pembelajaran kepada masyarakat atau kelompok ketika ingin melakukan aksi unjukrasa di DPRD.
“Semua orang tanpa terkecuali memiliki hak demokrasi yang sama, silahkan menyampaikan aspirasi ataupun melakukan unjukrasa, namun tidak dengan melakukan tindakan pengrusakan seperti yang telah terjadi, terlebih jika yang dirusak itu merupakan aset daerah,” tandasnya.
Terkait laporan itu, dan berdasarkan video amatir yang diterima oleh redaksi Ritmee.co.id, salah seorang perserta aksi yang diduga jenderal lapangan melakukan pengrusakan bangunan Kantor DPRD Luwu.
Dalam video itu, pelaku pengrusakan terlihat mencabut railing tangga Kantor DPRD Luwu kemudian membakarnya. Saat ditegur oleh aparat yang mengamankan, terduga pelaku seolah-olah menantang APH yang bertugas mengamankan aksi unjukrasa tersebut.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Taramattekeng, Kecamatan Ponrang Selatan melakukan aksi demonstrasi setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penganiayaan itu sendiri terjadi pada akhir Mei 2025 lalu. Terdakwa dalam perdiangan yakni mantan Kepala Desa Seppong, Irwan Sultan. Sementara korbannya ialah Rifqillah Ruslan.
Saat itu, Irwan Sultan melakukan pemukulan terhadap korban yang tengah terbaring di Intalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Batara Guru setelah keduanya terlibat kecelakaan. (*)












