MASAMBA — Polres Luwu Utara melalui Satuan Reserse dan Kriminal merilis, kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2019 meningkat. Pada tahun 2018 lalu tercatat ada 9 kasus.
Pada tahun 2019 ini, jumlah kasus meningkat menjadi 21 kasus. Ada peningkatan sebanyak 12 kasus. Kasus terakhir yang ditangani Mapolres Luwu Utara di Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta. Kasus ini menimpa korban berinisial NA (13). Satu pelaku sudah diamankan di Mapolres, satu lainnya masih dalam pengejaran petugas yang berwajib.
Sementara itu, untuk kasus kriminal secara umum di tahun 2019, Satreskrim mencatat sebanyak 457 kasus. Jumlah kasus kriminal ini menurun dibanding tahun sebelumnya sebanyak 552 kasus. Namun, untuk penyelesaian perkaranya mengalami kenaikan.
” Tahun 2018 kasus kriminal yang diselesaikan sebanyak 401 kasus atau 72,64 persen. Adapun 2019 kasus yang diselesaikan 338 kasus atau 73,96 persen,” kata Kasatreskrim Polres Luwu Utara, Iptu Syamsul Rijal, Selasa (31/12/2019). (adn)