LUWU – Pelarian Naim (40) warga Desa Pelalan, Kecamatan Lamasi Timur, Luwu berakhir di tangan anggota Polsek Lamasi. Pria tiga anak itu harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan pencurian di salah satu konter handphone, Desa Wiwitan, Kecamatan Lamasi, Luwu pertengahan bulan November 2019 lalu.
Dalam aksinya itu, dia berhasil menggasak empat unit handphone berbagai merek. Usai melancarkan aksinya, dia langsung kabur ke salah satu rumah kerabatnya di Kec. Sabbang, Luwu Utara.
Kanit Reskrim Polsek Lamasi, Brigadir Erwinson mengatakan setelah menerima laporan korban, pihaknya kemudian melakukan rangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku di Kec. Sabbang, Luwu Utara.
“Pelaku kami tangkap di salah satu rumah kerabatnya di Kecamatan Sabbang, Kabupaten Lutra. Penangkapan dilakukan, pekan lalu, tepatnya tanggal 19 November 2019,” kata Erwinson, di ruang kerjanya, Selasa, (10/12/2019).
Setelah dilakukan interogasi, oleh penyidik pembantu, Bripka Halisa, pelaku mengakui perbuatannya. Tidak hanya itu, empat unit HP yang telah dijual ke orang, juga telah disita aparat penegak hukum.
“Pelaku sebut empat HP yang dicuri dijual ke temannya dan kami pun melakukan penyitaan terhadap barang tersebut sebagai barang bukti,” beber Erwinson.
Saat ini, pelaku beserta empat unit HP telah diamankan di Polsek Lamasi, guna proses hukum lebih lanjut. (liq)