PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan IN (19) di Perm. Citra Graha Kel. Takkala Kec. Wara Selatan Kota Palopo, Minggu (5/1/2020). Warga jalan Mekar, Kel. Binturu, Wara Selatan, Palopo itu diringkus karena memiliki narkotika jenis sabu.
“Informasi warga disini sering transaksi jual beli sabu. Dari informasi itu kami kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan pelaku,” jelas Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening kosong dengan berat 0,58 gram disaku baju sebelah kiri yang dikenakan pelaku. Selain itu polisi juga menemukan satu unit HP merek Oppo warna biru yang ditemukan di tangan kiri IN.
“IN mengaku mendapat barang haram itu dari FR. Mendapat informasi itu, kami lalu menangkap FR di rumahnya, Jalan, Jend. Sudirman, Kel. Songka, Kec. Wara Selatan,” ujarnya.
FR mengaku menjual barang haram itu kepada IN seharga Rp. 200 ribu. Uang hasil jualan sabu itu juga telah diamankan polisi.
“Saat ini kami sedang memburu pemasok sabu kepada FR. Identitasnya telah kami ketahui, do’akan semoga cepat diringkus,” pungkasnya. (liq)












