Sesuai Himbauan Pemerintah Kab. Luwu Utara, Personel Brimob Baebunta Sosialisasikan PPKM Level III

Personel Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan saat mensosialisasikan prokes covid-19 kepada masyarakat Kab, Luwu Utara, Sabtu (05/02/2022). (Ft//Andi Fitria Kambau)

MASAMBA— Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level III dibeberapa wilayah mulai disosialisasikan, hal tersebut sekaitan dengan bertambahnya kasus positif Covid-19 varian Omicron di Sulawesi Selatan.

Khusus di Kabupaten Luwu Utara, pemerintah setempat telah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan PPKM level III, untuk itu, personel Batalyon D Pelopor Satbrimobda Sulsel melakukan razia dan operasi penerapan protokoler kesehatan di wilayah back up Yon D.

Bacaan Lainnya

“ Patroli dan razia yang laksanakan yaitu memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Luwu Utara untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalampenanganan penyebaran covid-19 terutama varian baru yaitu omicron,” kata Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Hery Novianto, melalui Danyon D Pelopor Baebunta, Kompol Muhammad Agus, Sabtu (05/02/2022).

“ Himbauan yang diberikan yaitu seperti yang sebelumnya tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan physical distancing setiap akan dan sesudah melaksanakan kegiatan di luar rumah,” tambah Muhammad Agus.

Muhammad Agus menambahkan, hal tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan surat edaran dari Pemerintah Kab. Luwu Utara tentang penerapan PPKM level III.

“ Selain menyampaikan himbauan kepada masyarakat yang sedang beraktifitas, personel juga melaksanakan penertiban dan penerapan prokes covid-19 terhadap pelaku usaha, serta para pelajar yang sedang melaksanakan proses pembelajaran tatap muka dibeberapa sekolah,” tutupnya. (fit)

Pos terkait