Setubuhi Anak di Bawah Umur, Dua Warga Tanalili Diamankan Polisi

Kapolsek Bone-bone, Kompol Pawe Judda menmggelar konferensi Pers terkait kasus persetubuhan anak yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat (25/02/2022)

LUWU UTARA—IL (19) warga Poreang Kecamatan Tanalili dan AL (20) warga Bungadidi diamankan personil Polsek Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara setelah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 2 Februari 2022 lalu.

“ Korban berinisial RH (14) dan masih bersekolah di tingkat SMP. Kedua pelaku mengancam korban akan menyebarkan video korban yang sedang merokok,” kata Kapolsek Bone-bone, Kompol Pawe Judda saat menggelar konferensi pers, Jumat (25/02/2022).

Bacaan Lainnya

“ Karena merasa takut, akhirnya korban mengiayakan permintaan pelaku untuk bertemu,” tambahanya.

Pawe Judda menjelaskan, keesokan harinya, 2 Februari 2022, pelaku menelpon dan mendatangi korban di sekolahnya. Korban kemudian dipaksa naik keatas motor oleh kedua pelaku.

“ Kedua pelaku kemudian membawa korban RH disebuah pondok yang berada di kebun coklat di Desa Beringin, Kecamatan Tanalili,” terangnya.

Saat berada di pondok itu, korban sempat berusaha untuk melarikan diri, namun berhasil dicegat oleh salah satu tersangka.

“ Setelah berhasil menarik korban, tersangka AL kemudian membaringkan korban di dalam pondok kebun itu dan langsung menyetubuhi RH, kemudan IL pelaku lainnya mengambil gambar rekannya yang sedang menyetubuhi RH dan kemudian menyebar foto porno itu ke media social,” jelas Kompol Pawe Judda.

” Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah diamankan dan akan diserahkan ke PPA Reskrim Polres Luwu Utara untuk diproses lebih lanjut,” tutup Kapolsek Bone-bone. (fit)

Pos terkait