MASAMBA — Resmob Polres Luwu Utara mengamankan enam orang remaja, Sabtu (15/05/2021) lalu. Keenam orang tersebut dilaporkan telah menyetubuhi seorang bocah perempuan berinisial AV yang masih berusia 12 tahun. Lokasinya berada di salah satu rumah kosong di Masamba.
Keenam pelaku yakni MN (17), AA (17), SA (17), MA (17), IF (17) dan MP (16). Para pelaku beralamat di Lingkungan Poddo, Kelurahan Bone dan Desa Laba, Kecamatan Masamba. Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Zunuddin kepada wartawan mengatakan, korban melaporkan perbuatan ke Mapolres Luwu Utara.
” Korban mengaku disetubuhi secara beramai-ramai oleh para pelaku,” kata Kapolres. Setelah menerima laporan, petugas menangkap pelaku pertama yakni AA di Jl Poros Ahmad Yani, Kecamatan Masamba. Selanjutnya, lima pelaku lainnya berhasil diamankan.
” Saat ini, para pelaku sudah berada di Mapolres Luwu Utara,” kata AKBP Irwan. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal tentang perlindungan anak di bawah umur. (adn)