Sidang Sengketa Pilkada Palopo Ditunda MK, Minta Hadirkan Akhmad Syarifuddin

Hakim MK Saldi Isra mengumumkan menunda sidang Sengketa pilkada Palopo. Sidang dilanjutkan pada Jumat (4/7/2025).

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilkada kota Palopo, Rabu (2/7/2025).

Sidang yang dipimpin hakim MK Saldi Isra itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli dari para pihak. Saksi dan saksi ahli dari para pihak sama-sama memberikan keterangan terkait keabsahan dokumen SPT tahunan milik Cawalkot nomor urut 4, Naili dan dugaan ketidakjujuran calon wakil walikota Akhmad Syarifuddin atas statusnya pernah terpidana.

Bacaan Lainnya

“Soal pajak (Naili) biarlah, faktanya kan dia bayar pajak. Sekarang kan soal dokumen, ini soal keabsahan dokumen yang dipersoalkan,” kata Saldi Isra kepada Komisioner KPU Sulsel yang hadir sebagai pemberi keterangan.

Upi Hastati membalas bahwa pihaknya sempat menanyakan kepada KPP Pratama Tanjung Priok perihal lembar bukti pajak yang telah disetor pihak Naili kepada KPU saat pendaftaran.

“Pihak pajak menyampaikan kepada kami bahwa ini bukan seperti ini lembar dokumen pelaporan pajaknya,” kata Upi.

“Oke, jadi orang KPP Pratama mengatakan soal bayar pajak dia (Naili) bayar pajak 5 tahun terakhir. Tapi dokumen yang digunakan ke KPU itu bukan dokumen dari kantor pajak, begitu,” tanya Saldi lagi.

“Iya, pihak pajak juga menegaskan bahwa ibu Naili sebenarnya sudah memegang bukti per tanggal 6 Maret,” balas Upi.

“Oke, tapi yang disetorkan ke KPU justru bukti pajak yang berbeda, yang tanggalnya juga berbeda. Oke, clear ya,” timpal Saldi lagi.

Kuasa hukum Pemohon, Wahyudi Kasrul lanjut mempertanyakan soal ketidakjujuran calon wakil walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin terkait statusnya sebagai mantan terpidana. Dalam sidang terungkap bahwa Akhmad Syarifuddin pernah terpidana. Hanya saja persoalan ini hakim masih perlu mendalami dengan menghadirkan yang bersangkutan.

Sidang sempat break sekitar 5 menit. Ketiga hakim Saldi Isra, Asrul Sani dan Ridwan Mansyur meninggalkan ruang sidang dan melakukan rapat permusyawaratan hakim dan lagsung kembali untuk mengumumkan hasil rapat.

” Saudara sekalian para permohon, termohon pihak terkait dan Bawaslu, tadi kami melakukan rapat permusyawaratan ya terkait perkara ini. Kami menyepakati sidang hari ini ditunda dan akan ada sidang berikutnya pada hari Jumat pukul 02.00 WIB tanggal 4. Kepada pihak terkait untuk menghadirkan calon wakil walikota di persidangan ketika itu. Siap ya, KPU, Bawaslu. Tidak panjang sih sidangnya, ada beberapa poin yang harus di klarifikasi kepada calon wakil walikota Akhmad Syarifuddin,” tutup Saldi Isra sambil mengesahkan alat bukti tambahan pemohon, termohon dan pihak terkait. (*)



Pos terkait