PALOPO — Paket kotoran sapi yang dibawa warga BTN Merdeka kota Palopo, Isnul menjadi perbincangan hangat warga kota idaman sejak Selasa (28/1/2020).
Isnul merasa kesal karena meski sudah punya peraturan daerah (perda) tentang penertiban ternak, namun lemah pada pelsakanaannya oleh instansi terkait.
Mantan anggota DPRD Palopo tiga periode, Alfri Jamil juga angkat bicara. Alfri yang kini menjabat tenaga ahli salah satu anggota DPR RI merupakan ketua pansus saat revisi Perda nomor 7 tahun 2006 menjadi perda nomor 6 tahun 2018 tentang peternakan dan penertibannya.
Kepada media ini, Alfri menceritakan perda yang telah direvisi itu mengatur ternak yang berkeliaran termasuk dendanya telah disahkan pada tahun 2018 lalu. Hanya saja, besaran dendanya Alfri lupa. Tetapi namanya perda lanjut dia, ditindaklanjuti oleh walikota melalui keputusan atau peraturan walikota.
Kemudian masih kata ketua DPC PDI Perjuangan itu, Satpol PP waktu itu mengatakan tidak bisa menangkap ternak yang berkeliaran karena belum ada perwalnya.
“Jadi, kalau masyarakat membawa kotoran sapi ke DPRD bukan di situ tempatnya. Karena DPRD hanya tiga fungsi, pengawasan, legislasi dan anggaran. Hanya tiga, seandainya ada fungsi teknis, DPRD juga turun menangkap sapi,” beber Alfri.
Tidak hanya perwal, keluhan dinas terkait juga karena belum adanya Rumah Tahanan Hewan (RTH). Ketika ternak ditangkap, mau dikemanakan.
“Waktu saya ketua pansus, mengusulkan kepada pemkot melalui TAPD di Lewadang untuk RTH. Itu sudah dianggarkan dan itu sudah ada pembangunannya di sana. Cuma memang, di sana mungkin sarana masih kurang,” sebutnya.
“Tapi tidak apa, yang penting sudah ada. Dan juga dalam perda itu mengatur ada petugas, ada dari dinas pertanian dan ada petugas yang menangani sapi ketika ditangkap, memberi makan dengan menggunakan dana denda dari pemilik ternak,” tambah Alfri.
Alfri kembali menegaskan bahwa DPRD sudah memikirkan. DPRD katanya lagi sudah membuat regulasi, persoalannya ada pada tingkat eksekutif.
“Saya sudah koordinasi, sudah berulang kali memanggil Kabid Pertenakan dalam hal ini Andi Wahida dan satpol PP. Andi Wahida sudah menyampaikan draft perwal telah diberikan ke bagian hukum untuk diverifikasi karena jangan sampai nanti bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” bebernya.
Terakhir, Alfri juga menyampaikan bahwa dirinya juga resah dengan kotoran sapi yang ada di kecamatan Wara Timur. “Saya juga ini, ketika habis shalat subuh, saya sudah dihidangkan kotoran sapi depan rumah,” tutupnya. (asm)












