Tahun 2020, Luwu Target Pendapatan Daerah Capai Rp 1,514 T

LUWU – Pendapatan daerah Kabupaten Luwu pada tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp 1,514 triliun lebih, yang berarti naik sebesar Rp 50,63 miliar lebih atau 3,46 persen apabila dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD pokok tahun anggaran 2019, yang ditargetkan sebesar Rp 1,463 triliun lebih.

Hal ini diungkapkan Bupati Luwu, H Basmin Mattayang dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu dalam rangka mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan APBD Kabupaten Luwu yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020 di ruang sidang DPRD Luwu, Jumat (27/12/2019).

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah tahun 2020 pendapatan daerah Kabupaten Luwu diproyeksikan sebesar 1,514 triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk membiayai beberapa mandatory spending yang menjadi kewajiban daerah dalam mengalokasikan anggaran belanja sebagaimana diatur oleh undang-undang untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah,” kata H Basmin Mattayang.

Adapun mandatory spending yang dimaksud oleh Bupati Luwu antara lain bidang Pendidikan sebesar Rp 389,11 miliar lebih atau 25,51 persen dari APBD, di atas target 20 persen yang ditetapkan oleh undang-undang, bidang kesehatan sebesar Rp 261,75 miliar lebih atau 23,61 persen dari APBD, di atas target 10 persen yang ditetapkan oleh undang-undang.

Untuk infrastruktur publik sebesar Rp 165,37 miliar lebih atau 25,07 persen dari dana transfer umum, di atas target 25 persen yang diharuskan. Untuk penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat telah digenapkan pada angka 0,75 persen dari APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dimana pada saat evaluasi hanya berada pada angka 0,66 persen.

Sedangkan untuk peningkatan sumber daya manusia aparatur sebesar Rp 12,56 miliar lebih atau 0,82 persen dari APBD diatas dari target 0,16 persen yang ditetapkan oleh undang-undang.

Sementara itu, alokasi dana desa sebesar 10 persen dari dana transfer umum daerah. Dana bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintah desa sebesar 10 persen dari rencana pendapatan pada sektor tersebut, serta bidang pertanian, walaupun tidak diatur dalam mandatory spending, namun tetap menjadi fokus bersama, baik secara langsung maupun yang bersinggungan dengan urusan pertanian, sebagaimana masuk dalam salah satu arah kebijakan tahun 2020.

“Setelah penetapan ini saya harap untuk segera melaksanakan 3 hal, yaitu pertama mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, kedua menyelesaikan penginputan dokumen Renstra dan Renja pada aplikasi Simda perencanaan dan yang ketiga khusus Kabag Pengadaan Barang dan Jasa serta Kepala Bappeda agar melaporkan progres diatas kepada saya melalui Sekda”, tutupnya. (hms/liq)

Pos terkait