Tenaga Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dapat Mengisi Tujuh Jabatan Instansi Pemerintahan, Muh. Rudi: Sesuai Permenpan No. 16 Tahun 2025

Plt. Kepala BKPSDM Luwu, Muh. Rudi. (ft/dok)

LUWU- Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Muh. Rudi menjelaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang harus sesuai dengan Permenpan No. 16 Tahun 2025.

“Dimana dalam Permenpan tersebut memuat 30 diktum tentang mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK termaksud jenis jabatan, ketentuan pengadaan, upah, fasilitas, hingga pengangkatan,” katanya, Senin (03/02/2025).

Bacaan Lainnya

“Pengangkatan ini juga sesuai dengan kebijakan Kementrtian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) RB ,” tambahnya.

Dalam permenpan yang dimaksud, lanjut Rudi ada tujuh jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu, diantaranya Guru dan tenaga kependidikan.

“Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu juga dapat mengisi jabatan sebagai tenaga kesehatan, teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional,” terangnya.

“PPPK paruh waktu ini, nantinya ditetapkan setiap tahun sampai diangkat menajadi PPPK full time yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai jangka waktu dan jam kerja yang menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan,” tambah Rudi.

Nantinya, kata Plt Kepala BKPSDM Luwu, PPPK paruh waktu ini akan dievaluasi sesuai dengan kinerja meraka secara triwulan dan tahunan.

“Acuan dari evaluasi PPPK paruh waktu ini yaitu perpanjangan kerja atau pengangkatan menjadi PPPK full time dari PPPK paruh waktu,” ucapnya.

Tenaga honorer yang bisa menajdi PPPK paruh waktu, lanjut Rudi yaitu pelamar seleksi PPPK Tahap I dengan formasi terbatas.

“Peserta seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 yang tidak lulus juga diberikan kesempatan menjadi PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu ini nantinya juga akan mendapatkan Nomor Identitas ASN,” tutup Plt Kepala BKPSDM Luwu. (*)

Pos terkait