BELOPA-Terkait praktik pungli dan penghentian pelayanan BBM yang dilakukan oleh karyawan SPBU Lanipa, Komisi II DPRD Luwu bakal memanggil pihak SPBU yang dimaksud.
“Kita akan segera memanggil pihak SPBU Lanipa terkait penghentian pelayanan atau menolak petani untuk mengambil BBM di SPBU Lanipa meski mereka memiliki surat rekomendasi,” kata Ketua Komisi II DPRD Luwu, Sulaiman Ishak, Selasa (12/09/2023).
Sulaiman Ishak mengatakan, dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh pengelolah SPBU Lanipa tersebut maka DPRD akan segera melakukan hearing dengan pihak terkait.
“Kemungkinan pekan depan kami akan memanggil pihak SPBU Lanipa untuk dihaering, sebab persoalan ini cukup serius,” kata legislator PKS ini.
Sulaiman menjelaskan bahwa aturan dari Pertamina terhdap SPBU itu jelas terkait pelayanan konsumen di SPBU.
“Kami juga berharap agar teman-teman wartawan mengawal masalah ini di lapangan” ungkapnya.
Selain memanggil pihak SPBU Lanipa, Komisi II juga akan memanggil pihak PT. Pertamina (Persero) TBBM Palopo dan Pengelola SPBU Mario, SPBU Belopa, serta SPBU Bonepute. (*)