TORUT – Guna menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati Kabupaten Totaja Utara, sebanyak 1 SST Personel Brimob Kompi 3 Batalyon Pelopor Baebunta melaksanakan tugas pengamanan penertiban bangunan yang berada di bantaran sungai Kabupaten Toraja Utara, Jumat (14/2/2020).
Tugas Pengamanan Penertiban ini dipimpin oleh Wakil Komandan Kompi (Wadanki) 3, Iptu Sapri. Ia mengatakan, pemerintah Kab. Toraja Utara sebelumnya telah memberikan teguran baik dalam bentuk tulisan maupun lisan kepada pemilik bangunan liar yang ada di sepanjang bantaran sungai.
“Berdasarkan catatan Pemerintah Kab. Toraja Utara, ada empat wilayah yang akan dieksekusi, yakni daerah Tagari, Kesu’ Alang-alang, sepanjang jalan Lembah Keramat, serta wilayah Karassik,” katanya.
Sapri juga mengatakan, sebelumnya Pemda Toraja Utara terlebih dulu telah melakukan penertiban di tiga daerah.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari tiga wilayah yang sebelumnya telah dilakukan eksekusi. Hari ini, eksekusi bangunan liar dilakukan di Kecamatan Kesu’ Alang-alang, Kabupaten Toraja Utara,” Terangnya.
Orang kedua di Kompi 3 Batalyon B Pelopor Baebunta ini juga telah memberikan himbauan kepada seluruh personilnya untuk tetap siaga dan waspada, dan melaksanakan tugas pengamanan sesuai standar SOP yang berlaku dengan Perlengkapan PHH.
“Patuhi perintah dan laksanakan tugas dengan penuh semangat. sesuai standar SOP yang belaku,” tuturnya.
Meski dilakukan penertiban bangunan liar di belantaran sungai Toraja Utara, Pemerintah Daerah setempat, memberikan kebijakan selama lima tahun bagi pemilik bangunan yang mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ada sekitar 30 lebih bangunan yang memiliki IMB, oleh pemda setempat masih memberikan kebijakan selama lima tahun bagi pemilik bangunan yang memiliki IMB,” pungkasnya. (fit)