LUWU- Pemerintah Kabupaten Luwu mendukung penerapan sistem manajemen talenta sebagai bagian dari upaya membangun biro yang profesional dan berdaya saing, Sabtu (09/05/2026).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu saat menghadiri Ekspose Manajemen Talenta Instansi Pemerintah Wilayah Sulawesi Selatan yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (07/05/2026).
“Manajemen talenta menjadi langkah penting untuk memastikan Aparatus Sipil Negara (ASN) menempati instansi yang sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” ucap Wakil Bupati Luwu.
Menurut Dhevy, Pemerintah Kabupaten Luwu akan terus berkomitmen mendorong penguatan sistem manajemen talenta dalam tata kelola pemerintahan. Hal itu dilakuan guna menciptakan ASN yang adaptif, profesional, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Melalui penguatan manajeman talenta ini, kami berharap kedepannya akan melahirkan ASN-ASN yang memiliki integritas, kompetensi, dan siap menjawab tantangan pelayanan publik,” ungkapnya.
Ekspose yang juga dihadiri langsung oleh Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh itu mengungkapkan bahwa, Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah di Indonesia Timur yang paling siap dalam penerapan sistem manajemen talenta.
“Di Indonesia Timur, Provinsi Sulawesi Selatan menurut saya sangat siap dalam menerapkan sistem manajemen talenta ini. Sebab mampu mendorong sistem ini bagi ASN,” kata Kepala BKN RI.
Penerapan sistem manajeman talenta di Pemerintah Kabupaten Luwu juga mendapat dukungan dan dorongan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman. Hal tersebut ia sampaikan saat membuka seleksi terbuka (Selter) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lingkup Pemkab Luwu.
“Kedepannya, kami mendorong Pemkab Luwu untuk menerapkan sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan ASN,” ungkapnya.
Jufri menjelaskan, sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan ASN merupakan instrument strategis dalam pengembangan karier ASN sebab berbasis pemetaan kompetensi dan kinerja.
“Dengan sistem ini, penempatan pejabat diharapkan berlangsung lebih objektif, terukur, dan sesuai prinsip meritokrasi,” terang Sekprov Sulsel.
Selain itu, Jufri juga mengungkapkan bahwa, sejak tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menerapkan sistem manajemen talenta untuk pengisian jabatan bagi pejabat eselon II, III, dan IV.
“Dan di awal 2026 ini, sebanyak 11 kabupaten/kota di Sulsel juga telah mulai mengikuti ekspose manajemen talenta tahap pertama sebagai bagian dari percepatan implementasi sistem merit di daerah,” ungkapnya.
“Langkah ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional yang menempatkan sistem merit sebagai dasar pengembangan karier ASN secara profesionel dan berkelanjutan,” tandas Sekda Provinsi Sulsel.
Sekadar diinformasikan, sistem manajemen talenta bagi ASN meruakan strategi pengelolaan ASN secara sistematis untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan menempatkan ASN berpotensi tinggi ke posisi strategis yang berdasarkan meritokrasi untuk mendapatkan “pejabat yang tepat di tempat yang tepat dan pada waktu yang tepat”.
Penerapan sistem manajemen talenta ini diatur dalam regulasi resmi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Manteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN
Dengan menerapkan sistem ini, dapat dipastikan bahwa, ASN yang memiliki kompetensi tinggi memiliki jalur karier yang jelas (telent pool) untuk menduduki jabatan stategis dalam mendukung kinerja pemerintahan. (*)












