Wakil Ketua DPRD Kutim Nilai Kades Harus Manfaatkan Perpanjangan Masa Jabatan dengan Layani Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan.

KUTIM – Masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun. Lantaran hal ini, 135 Kades di Kutai Timur (Kutim) dikukuhkan Bupati, Ardiansyah Sulaiman.

Pengukuhan 135 kades itu berlangsung di gedung serbaguna Bukit Pelangi, Jumat (28/6/2024). Dalam pengukuhkan itu, dihadiri Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Arfan.

Bacaan Lainnya

Politisi Nasdem itu menilai, perpanjangan masa jabatan Kades haruslah dimanfaatkan untuk melayani masyarakat. Sebab, mereka dipilih oleh masyarakat dan harus mempertanggungjawabkan suara yang telah memilihnya menjadi Kades.

Salah satu cara untuk melayani masyarakat menurut Arfan adalah dengan merealisasikan janji kampanye mereka. Sebab, bagi Arfan waktu delapan tahun sangat cukup untuk menunaikan seluruh janji Kades kepada masyarakat.

“Yaa baguslah ada ini, artinya mungkin janji-janji politik para kades ini bisa terselesaikan,” ucap Arfan kepada Indeksmedia.

Lebih jauh, Arfan menjelaskan menunaikan janji kepada masyarakat adalah kewajiban bagi Kades. Apalagi, Pemerintah Pusat telah membuka ruang dengan memperpanjang masa jabatan mereka.

“Apalagi kalau terpilih lagi, itu bisa 16 tahun menjabat. Tentu itu bisa selesai lah,” sebutnya.

Meskipun begitu, dia mewanti-wanti kepada Kades yang tak juga membawa perubahan kepada desa yang dia pimpin. Bila hal itu terjadi, Arfan menilai Kades tersebut tidak melaksanakan kerjanya.

“Kalau kondisinya begitu, saya pastikan tidak bekerja,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menjelaskan, pengukuhan ini berdasarkan peraturan Kemendagri yang mengubah masa jabatan Kepala Desa.

“Karena ada perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu merubah keputusan bupati. Awalnya 6 tahun karena amanat dari undang-undang, maka pimpinan daerah atau bupati harus mengubah keputusannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Karena aturannya sudah keluar, maka perlu ada pengukuhan,” kata Ardiansyah Sulaiman.

Dia juga menjelaskan pengukuhan ini hanya berlaku untuk kepala desa saja. Untuk BPD mereka masih menunggu instruksi dari pusat. BPD sendiri juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan yang sama dengan kades, yakni delapan tahun.

“Pada beberapa wilayah seperti di Jawa itu mereka berbarengan pengukuhan kepala desa sekaligus juga BPD-nya. Untuk Kutim kita masih menunggu lagi. Untuk aparatur desa nanti urusan masing-masing desa sesuai dengan regulasi terkait dan aparat desa,” imbuhnya. (adv)

Pos terkait