15 Komunitas Adat di Indonesia Belajar di Bulukumba

BULUKUMBA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan memfasilitasi penguatan lembaga adat di Indonesia. Kemendikbud menggelar Workshop Penguatan Lembaga Adat dengan menghadirkan 15 komunitas atau lembaga adat yang di Indonesia untuk belajar langsung di Kabupaten Bulukumba terkait proses dan implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

Ketua Panitia, Ratna Yunnarsih, mengatakan dipilihnya Kabupaten Bulukumba, karena dinilai lebih progresif dalam penyusunan regulasi perda terkait lembaga adat, khususnya Adat Ammatoa Kajang. Selama dua hari peserta workshop mengikuti sejumlah materi dan mengunjungi kawasan Adat Ammatoa Kajang untuk berdiskusi langsung dengan pemimpin adat Ammatoa serta pemangku adat lainnya.

Bacaan Lainnya

“Melalui kegiatan ini kita akan mengenalkan praktik-praktik baik terkait upaya perlindungan masyarakat adat, juga upaya-upaya pemberdayaan masyarakat adat yang telah berlangsung di Kabupaten Bulukumba,” ungkap.

Bupati AM Sukri Sappewali yang membuka acara menyampaikan terima kasih kepada Kemendikbud atas dipilihnya Kabupaten Bulukumba sebagai lokasi studi banding atau pembelajaran dari masyarakat adat dari daerah lainnya.

Menurutnya dengan Perda Perlindungan Hak Adat Ammatoa Kajang menjadi payung hukum dalam melaksanakan berbagai program kegiatan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat adat Ammatoa Kajang.

“Secara khusus juga Presiden telah mengeluarkan Keppres untuk hutan adat Kajang, sebagai pengakuan dalam pengelolaan hutan yang selama ini dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat adat,” ungkapnya.
(rls/adn)

Pos terkait