Bulukumba – Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, memutuskan hukuman bagi Syamsuari, seorang relawan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, terkait kasus money politik (politik uang).
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar, menyatakan bahwa putusan tersebut didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pengadilan telah menjatuhkan putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf j dengan hukuman delapan bulan dan denda Rp3 juta,” Ungkapnya.
Bawaslu RI sebelumnya telah menyampaikan bahwa money politik merupakan isu yang serius, dengan Kabupaten Bulukumba termasuk dalam kategori rawan tinggi.
“Saya kira ini menjadi evaluasi tidak hanya penyelenggara pemilu, tapi seluruh pihak termasuk masyarakat Bulukumba untuk sama-sama bahu membahu bagaimana menolak dan mencegah politik uang,” tambahnya.
Dikutip dari laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Bulukumba ‘menyatakan Syamsuri alias Samsuri Bin Haloddin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja secara tidak langsung memberikan uang dan materi lain kepada peserta kampanye’. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Fitriana, pada Selasa, 23 Januari 2024.
Meskipun tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Syamsuari menerima dengan ikhlas putusan pengadilan.
“Sekali pun dakwaan yang didakwakan kepada saya tidak sesuai dengan perbuatan saya, tapi saya menerima dengan ikhlas putusan majelis hakim. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat Bulukumba, bisa membersihkan nama baik Bulukumba, agar tidak menjadi masyarakat paling pragmatis,” ujarnya.
Syamsuari juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan yang mencurigakan terkait politik uang.
“Ketika ada indikasi pelanggaran, apakah itu pelanggaran money politik atau pelanggaran Undang-undang Pemilu, proses jangan tebang pilih,” pungkasnya. (*)