LUWU- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Luwu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 menjalin kerja sama dengan puluhan media cetak dan siber, Kamis (09/04/2026).
Namun, salah satu media online yang menjalin kontrak kerja sama dengan Dinas Kominfo Luwu untuk tahun anggaran 2026 sudah tidak aktif (off line) sebagai portal web yaitu CB (inisial-red) dengan inisial nama perseroan PT.CMI.
Pemilik dari perusahaan tersebut saat dikonfirmasi terkait media yang ia kelola juga membenarkan bahwa portal web yang dimaksu untuk sementara waktu sudah tidak online.
“Iya sudah tidak online sejak 18 Februari 2026 ini. Dan sejak awal tahun ini saya tidak lagi membuat atau melegalitaskan seseorang untuk membuat surat penawaran kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kominfo atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya,” terang pemilik media.
Saat ditanya terkait kontrak kerja sama tahun 2026 dengan Diskominfo Luwu, pemilik perusahaan media tersebut merasa kaget dan sama sekali tidak mengetahui jika perusahaannya menjalin kontrak kerja sama.
“Bagaimana bisa berkontrak dengan Pemda? Sementra portal web itu sudah tidak aktif, terlebih jika dinas terkait telah membayarkan kewajiban mereka ke media saya, sementara saya sendiri tidak pernah menandatangani invoice untuk pembayaran apapun terkait media saya,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Luwu, Muhammad membenarkan jika media siber yang dimasuk menjalin kontrak kerja sama. Ia juga membenarkan bahwa pihaknya telah membayarkan kewajibannya untuk satu bulan pertama di tahun anggaran 2026 ini.
“Memang benar kontrak kerja samanya ada, bahkan kami sudah membayar kewajiban kami untuk bulan Februari Tahun Anggaran 2026,” kata Kadis Kominfo Luwu.
Hanya saja kata Muhammad, ia tidak mengetahui jika media tersebut sudah tidak aktif lagi.
“Aktif atau tidaknya media itu saya tidak tahu, yang jelas proposal penawaran kerja samanya ada, kalau teknis verifikasi media itu di Bidang Layanan Komunikasi dan Informasi (LKI),” ucapnya.
“Jika benar media itu sudah tidak aktif maka tentu kami harus mengambil tindakan tegas dengan meminta oknum yang membawa surat penawaran ke kami agar melakukan pengembalian,” tegasnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Layanan Komunikasi dan Informasi (LKI) Diskominfo Luwu, Ummi Azizah yang dikonfirmasi terkait proses verifikasi kontrak kerja sama media online dengan pemerintah daerah malalui bidangnya hingga kini belum memberikan tanggapan. (*)












