PANGKEP – Di tengah perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kabar penguatan perlindungan sosial bagi pekerja turut hadir di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkep menyerahkan santunan dengan total Rp202 juta kepada tiga ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia. Santunan tersebut terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp118 juta dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp84 juta.
Penyerahan santunan berlangsung di Lapangan Citra Mas Pangkep dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Penyerahan tersebut turut disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkep Muliyati Nasrun, Ketua DPRD Pangkep Abd. Haris Gani, Dandim 1421/Pangkep Letkol Czi Bhakti Yuhandika, serta Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau.
Tiga tenaga kerja yang meninggal dunia tersebut merupakan pekerja keagamaan yang sebelumnya telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan mereka didukung melalui pembayaran iuran oleh BAZNAS Kabupaten Pangkep.
Bagi keluarga yang ditinggalkan, santunan tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan sekaligus membantu meringankan beban setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi bagian penting dalam kehidupan mereka.
Perlindungan Tak Berhenti Saat Pekerja Meninggal
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkep, Muliyati Nasrun, mengatakan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan pekerja ketika masih aktif bekerja.
Menurutnya, perlindungan tersebut juga memberikan kepastian bagi keluarga ketika risiko kecelakaan kerja maupun kematian terjadi.
“Kami berharap manfaat yang diterima dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat ketika pekerja masih aktif bekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujar Muliyati.
Ia menilai perlindungan bagi pekerja keagamaan dan pekerja rentan menjadi hal yang penting karena kelompok tersebut juga memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Karena itu, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dinilai tidak dapat dilakukan sendiri. Kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga sosial, dunia usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan agar semakin banyak pekerja mendapatkan jaminan perlindungan.
Apresiasi untuk BAZNAS Pangkep
Muliyati secara khusus mengapresiasi BAZNAS Kabupaten Pangkep yang telah mengambil bagian dalam memberikan perlindungan kepada pekerja keagamaan melalui pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, dukungan tersebut menjadi contoh kolaborasi yang dapat memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama kepada pekerja yang memiliki keterbatasan dalam mengakses perlindungan secara mandiri.
“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan lembaga seperti BAZNAS menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Penyerahan santunan bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga perlu diwujudkan melalui jaminan rasa aman dan perlindungan sosial bagi para pekerja serta keluarganya.
Dengan semakin luasnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja di Kabupaten Pangkep, termasuk pekerja keagamaan dan kelompok rentan, memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. (*)












