LUWU UTARA- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Luwu Utara menginisiasi program perlindungan jaminan sosial bagi 683 masjid di daerah tersebut untuk ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (24/07/2026).
Sekretaris DMI Kabupaten Luwu Utara, Arief R. Palallo mengatakan bahwa, program tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap para pengurus dan pekerja masjid yang selama ini menjalankan tugas pelayanan kepada umat dengan penuh keikhlasan.
“Selama ini pengurus dan pekerja masjid banyak bekerja dengan keikhlasan, namun keikhlasan tidak berarti mereka tidak membutuhkan perlindungan. Oleh karena itu, kami mendorong masjid-masjid untuk memberikan jaminan sosial kepada mereka,” katanya.
Menurut Arief, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JMK).
“Iurannya itu sekitar Rp10 ribu per orang setiap bulan, para peserta mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, dan apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak memperoleh santunan sesuai ketentuan program,” ujarnya.
Iuaran kepesertaan ini kata Arief, dibayarkan melalui kas masing-masing masjid, dengan skema ini, DMI mendorong masjid untuk turut memberikan perhatian terhadap orang-orang yang selama ini berperan dalam menjaga dan menjalankan berbagai aktivitas pelayanan di dalamnya.
“Program ini sudah berjalan secara bertahap, masjid Al-Muhajirin di Desa Radda, Kecamatan Baebunta menjadi masjid pertama yang mendaftarkan pengurus dan pekerjanya sebagao peserta BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dilanjutkan di masjid Awalul Istiglal Kantor Pemda Luwu Utara,” terangnya.
Sementara Ketua DMI Kabupaten Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim mendorong agar Gerakan tersebut terus diperluas secara bertahap hingga menjangkau seluruh masjid yang menjadi sasaran.
Program yang menyasar imam, muazin, marbot, petugas kebersihan, teknisi sound system, serta pengurus dan pekerja masjid lainnya yang menjalankan aktivitas pelayanan di masjid ini ditargetkan 683 dan diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi para pengurus dan pekerja masjid di Kabupaten Luwu Utara. (*)












