HeadlineLuwu RayaSulsel

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Berikan Sanksi Pembinaan Kepada 86 SPBU

×

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Berikan Sanksi Pembinaan Kepada 86 SPBU

Sebarkan artikel ini
sanksi spbu pertamina 1536x1023 1 e1788761260625
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Foto: Istimewa.
57 / 100 Skor SEO

MAKASSAR- Sepanjang Tahun 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi, Senin (07/09/2026).

Langkah itu diambil sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap pelayanan SPBU. Sanksi pembinaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Pertamina terhadap hasil pengawasan dan evaluasi operasional SPBU, sekaligus upaya memastikan seluruh pengelola SPBU menjalankan kegiatan operasional dan pelayanan sesuai standar serta ketentuan yang berlaku.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto mengatakan, pemberian sanksi pembinaan ini merupakan bentuk pengawasan dan evaluasi untuk menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen.

“Sepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh Sulawesi. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan kami untuk memastikan setiap SPBU menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa, pengawasan terhadap SPBU dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan standar pelayanan dapat diterapkan secara konsisten. Sanksi pembinaan juga menjadi bagian dari upaya perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.

“Kami terus melakukan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan SPBU. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan agar pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Lilik.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, lanjut Lilik, akan terus memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU di seluruh wilayah Sulawesi.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan operasional SPBU berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Terakhir Lilik meminta masyarakat untuk menyampaikan informasi, masukan maupun pengaduan terkait pelayanan SPBU melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang melayani ppelanggan selama 24 jam. (rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *