HeadlineHukum dan KriminalNasionalSulsel

Pemeriksaan Perdana Bupati Gowa Sebagai Tersangka, Penyidik Kortas Tipidkor Polri Periksa HT Selama 6 Jam Lebih

×

Pemeriksaan Perdana Bupati Gowa Sebagai Tersangka, Penyidik Kortas Tipidkor Polri Periksa HT Selama 6 Jam Lebih

Sebarkan artikel ini
kortastipidkor periksa bupati gowa 2875341.jpg e1790933832164
Kortas Tipidkor Polri melakukan pemeriksaan terhadap Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
61 / 100 Skor SEO

JAKARTA- Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT) menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perizinan lainnya, Jumat (02/10/2026).

Pemeriksaan itu dilaksanakan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (01/10/2026) kemarin. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Yusuf Afandi mengatakan, pada pemeriksaan ini HT dicecer 26 pertanyaan.

“Pemeriksaan HT dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.45 WIB. Dalam pemeriksaan perdana HT sebagai tersangka, ada 26 pertanyaan yang diberikan terkait kasus dugaan korupsi,” katanya.

Meski membeberkan jumlah pertanyaan yang dicecerkan kepada HT, Yusuf masih enggan membeberkan detail dari pemeriksaan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa Bupati Gowa hingga kini belum ditahan meski telah diperiksa sebagai tersangka

“Sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, jika melakukan penyidikan, penahanan bupati/wali kota harus mendapat persetujuan dari Mendagri,” ucapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang mengatakan bahwa, kehadiran kliennya dalam pemeriksaan itu merupakan bentuk kooperatif dalam proses penyidikan.

“Ini bentuk kooperatif kami, hadir memenuhi pemeriksaan, bukan terus kemudian membenarkan sangkaan itu. Tentu kami akan menguji di proses selanjutnya,” katanya.

Diinformasikan, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka diumumkan oleh Kortas Tipidkor Polri dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026.

Direktur Pinindakan (Dirtindak) Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana dalam konferensi pers itu mengungkapkan bahwa ada empat klaster peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah dengan nominal uang yang teridentifikasi atau terlacak sampai saat ini totalnya sebesar Rp1,1 miliar.

Adapun keempat klaster dugaan perkasa itu yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang menjadi atensi di lingkup penyidik Kortas Tipidkor Polri.

Dugaan gratifikasi ini terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembangan perumahan PT Royal Persada yang diduga diterima oleh tersangka.

Kedua, terkait dengan pembukaan gerai toko ritel modern, di mana tersangka HT diduga menerima sejumlah dana dan digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian kendaraan Toyota HiAce.

Perkara ketiga ialah, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam perkara ini, HT diduga juga menerima sejumlah uang.

Rangkaian peristiwa terakhir yang menjadi objek penyidikan tim Kortas Tipidkor yakni HT diduga menerima sejumlah uang dari sponsor pada kegiatan Beautiful Malino tahun 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *