Bapenda Palopo Data Ruko dan Kios yang Telah Berakhir Hak Guna Bangunannya

Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan, Mustafar didampingi Kabid Penagihan dan Pelayanan, Asran Muhajir melakukan pendataan ruko dan kios yang telah habis masa hak gunanya. Gambar direkam Kamis (9/7/2020).

PALOPO — Pemerintah kota Palopo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pendataan ruko dan kios yang telah habis masa Hak Guna Bangunannya (HGB).

Pendataan dilakukan oleh Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan, Mustafar didampingi Kabid Penagihan dan Pelayanan, Asran Muhajir. Dari data yang dihimpun, ada sejumlah ruko dan kios yang berada di kawasan Pusat Niaga Palopo (PNP) di data.

Bacaan Lainnya

Rinciannya sebanyak 18 ruko di Jalan Durian (Jalur Dua), 23 di Jl Rambutan, 11 di Jl Kelapa dan 23 ruko di Jl Mangga. Kemudian untuk kios, sebanyak 26 unit di Jl Rambutan dan 20 di Jl Mangga.

“Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berlaku selama 25 tahun kemarin, dan sudah berakhir sejak September tahun 2018 lalu. Pendataannya kini dialihkan ke Bapenda,” kata Asran Muhajir ditemui di sela pendataan.

Selain mendata, Asran juga menyebut bahwa pemegang SHGB juga ditanya. Apakah masih mau lanjut atau tidak. Hanya saja, kontraknya bukan lagi 25 tahun seperti sebelumnya, namun hanya 5 tahun.

“Hanya lima tahun dan berlaku surut. Kan sudah berakhir 2018 kemarin, jadi dimulai tahun itu kontraknya,” jelasnya.

Ditanya soal sewa ruko, Asran menyebut bervariasi sesuai blok. Misalnya blok C Jalan Durian, sewanya kisaran 28 juta per tahun,” tandasnya. (asm)

Pos terkait