LUTIM – Firman Pesos (37) terpaksa harus berhadapan dengan hukum. Warga Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur itu diringkus Sat Narkoba Polres Luwu Timur di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Kamis (8/10/2020) dini hari.
Saat diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,86 gram. Kasat Narkoba Luwu Timur, AKP Joddy Titalepta mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi narkotika.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada seseorang yang sering membawa sabu dari Kabupaten Pinrang. Namun kendaraan yang digunakan tidak jelas karena sering ganti kendaraan,” jelas AKP Joddy Titalepta.
“Tapi kami terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya kami menemukan nomor handphone pelaku. Dari situ kemudian kami melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelakunya,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Firman beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Luwu Timur. (liq)