LUTRA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara tengah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan nomor registrasi 004/Reg/PL/PB/Kab/27.11/X/2024 yang menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dugaan pelanggaran ini melibatkan Bupati Luwu Utara dan telah menarik perhatian publik.
Bawaslu Luwu Utara segera merespons dengan melakukan penelusuran terhadap unggahan-unggahan yang viral dan melanjutkannya dengan proses pemeriksaan.
Proses ini diawali melalui pembahasan pertama bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang kemudian memutuskan untuk meminta keterangan ahli di Makassar guna memperkuat analisis kasus.
Meskipun telah dilakukan pemanggilan, Bupati Luwu Utara tidak menghadiri panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi.
Proses pemeriksaan pun berlanjut ke tahap pembahasan kedua bersama Gakkumdu.
Setelah pembahasan lebih mendalam, Bawaslu dan Gakkumdu menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
“Kami telah mengikuti semua prosedur, termasuk memanggil semua pihak terkait untuk klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan hingga pembahasan kedua, kami tidak menemukan unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dalam kasus ini,” jelas Supriadi, salah satu anggota Bawaslu Luwu Utara.
Dengan klarifikasi ini, Bawaslu Luwu Utara berharap publik bisa memahami proses hukum yang telah dilakukan secara objektif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)