Pemda Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD Luwu Utara

LUTRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar rapat paripurna untuk menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Luwu Utara pada Senin (30/6/2025), sebagai bagian dari mekanisme formal dalam pengawasan dan evaluasi pengelolaan keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Karemuddin, dan dihadiri Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, bersama jajaran DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Baharuddin, serta Sekretaris DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Andi Abdullah Rahim menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi yang telah terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pertanggungjawaban anggaran tahun 2024.

“Saya ucapkan terima kasih atas sinergi DPRD dan Pemda yang telah hadir dalam rapat ini untuk membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Penyerahan Ranperda ini merupakan amanah dari Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.

Bupati juga menyebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 mencapai Rp114,79 miliar atau 100,23 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp114,52 miliar.

“PAD kita bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta pendapatan sah lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan dokumen pertanggungjawaban yang diserahkan mencerminkan capaian kinerja seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Luwu Utara.

“Laporan pertanggungjawaban ini mencakup berbagai dokumen seperti laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” terangnya. (*)



Pos terkait