Bawaslu Palopo Sidang KPU Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Bawaslu Palopo menghadirkan pelapor, Ikhlas Wahyu dan KPU Palopo sebagai terlapor dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu, Rabu (26/4/2023).

PALOPO — Ketua Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra memimpin sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU Palopo, Rabu (26/4/2023) di kantor Bawaslu.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan materi laporan menghadirkan Ikhlas Wahyu sebagai pelapor dan lima komisioner KPU Palopo sebagai terlapor.

Bacaan Lainnya

Ikhlas Wahyu dalam materi laporannya menggugat hasil rapat pleno KPU Palopo terkait rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Palopo sesuai dengan berita acara nomor : 277/PL.1-BA/7373/2023.

Ia memaparkan bahwa berdasarkan salinan DPS formulir model A-KabKo yang diputuskan oleh KPU Kota Palopo tidak sesuai dengan format sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2023 tentang penyusunan DPS dalam penyelanggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.

“Berdasarkan DPS yang telah di plenokan KPU Palopo, tidak mencantumkan alamat pemilih secara rinci berdasarkan formulir model A-KabKo,” sebut Jhon sapaan akrab Ikhlas Wahyu.

Sehingga Jhon menganggap KPU Palopo melanggar pasal 2 PKPU nomor 7 tahun 2023 karena tidak menganut prinsip akurasi, di mana dalam DPS tersebut tidak memuat informasi alamat yang lengkap.

“Maka dari itu, kami meminta Bawaslu Palopo agar mengeluarkan rekomendasi perbaikan DPS ke KPU Palopo sesuai dengan format dalam PKPU nomor 7 tahun 2023,” pintanya.

Usai mendengarkan materi laporan, Bawaslu Palopo kembali menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (27/4/2023) dengan agenda pembacaan jawaban dari KPU Palopo dan keterangan saksi. (*)

Pos terkait