DKPP RI Periksa Komisioner KPU dan Bawaslu Palopo Hari Ini

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana dan Ketua KPU, Irwandi Djumadin beserta anggotanya akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik di DKPR RI, Selasa (14/1/2025).

JAKARTA − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Selasa (14/1/2025), pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Adapun dua perkara yang di maksud ialah perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKEDKPP/XII/2024. Dalam dua perkara ini, DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

Perkara pertama ialah perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024. Perkara ini diadukan oleh Junaid, seorang dosen di Kota Palopo.

Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid atas dugaan mengubah status persyaratan pencalonan Walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.

Perkara kedua ialah Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024. Perkara inj diadukan oleh Dahyar, warga Palopo. DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, yaitu Khaerana dan Widianto Hendra.

Khaerana dan Widianto didalilkan tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.

AGENDA SIDANG

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, Kedua perkara ini akan diperiksa secara bersamaan di Ruang Sidang DKPP. Ia juga berucap, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. (hms/*)

Pos terkait