JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Selasa (14/1/2025), pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, Heddy Lugito. Hadir dalam sidang dua pengadu, Junaid dan Dahyar. Sementara dari teradu hadir Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin didampingi dua rekannya, Muhatzir dan Abbas. Bawaslu Palopo yang juga ikut teradu dihadiri ketuanya, Khaerana dan Widi Nugroho.
Dalam sidang yang berlangsung cukup alot dan menegangkan itu, Majelis Heddy Lugito sempat mengingatkan kepada teradu dalam hal ini KPU Palopo untuk jujur dalam menyampaikan pembelaan.
“Saudara-saudara saya ingin sampaikan agar jadi dimaklumi oleh semuanya. DKPP ini sidangnya adalah persidangan etik. Saya kira semua paham ya,” kata Heddy Lugito.
“Sidang etik itu adalah mengedepankan kejujuran. Saudara-saudara teradu. KPU, semakin bohong dosa kalian semakin besar. Jadi lebih baik jujur. Dan saya tidak ingin mendengar kebohongan di ruang sidang ini,” sambung Heddy sambil mempersilakan KPU Palopo melanjutkan pembelaan.
Sekadar diketahui DKPP menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Adapun dua perkara yang di maksud ialah perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKEDKPP/XII/2024. Dalam dua perkara ini, DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo.
Perkara pertama ialah perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024. Perkara ini diadukan oleh Junaid, seorang dosen di Kota Palopo.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid atas dugaan
mengubah status persyaratan pencalonan Walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.
Perkara kedua ialah Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024. Perkara inj diadukan oleh Dahyar, warga Palopo. DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, yaitu Khaerana dan Widianto Hendra.
Khaerana dan Widianto didalilkan tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024. (*)