Bejat! Kakek Ini Cabuli Bocah 12 Tahun di Semak-Semak

Kasi Humas Polres Parepare, IPDA Faesal (baju hitam) saat menggelar jumpa pers di Mapolres Parepare.

PAREPARE – Seorang kakek berinisial N (50) di Kota Parepare mencabuli bocah berusia 12 tahun. Bukan hanya sekali, kelakuan bejatnya itu dilakukan sebanyak dua kali.

Awalnya, N merudapaksa korban, Mawar (samaran) di dekat rumahnya. Kala itu, Mawar baru saja pulang bermain bersama temannya, tepat di depan tempat cukur, yang tidak jauh dari kediaman pelaku. Ia ditarik paksa oleh pelaku ke belakang tempat cukur.

Bacaan Lainnya

N lalu menyuruhnya berbaring diatas rerumputan, lalu melampiaskan nafsunya. Usai menggerayangi tubuh korban, pelaku kemudian memberikan uang dan mengancam agar korban tidak menceritakan apa yang dialaminya.

“Korban sempat berteriak namun pelaku tersebut menutup mulut korban dengan menggunakan tangannya. Setelah itu pelaku berinisial N (50), memberikan uang sebesar Rp. 100 ribu kepada korban,” Kasi Humas Polres Parepare, IPDA Faesal kepada awak media.

Lebih jauh, Faesal mengatakan jika dari pengakuan pelaku saat menjalankan aksinya yang kedua kalinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 50 ribu kepada korban.

Sementara, Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya mengatakan, jika korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga. Hanya saja, pelaku dan orang tua korban saling kenal. “Tidak ada hubungan kekeluargaan antara korban dan pelaku. Orang tua korban hanya kenal dengan pelaku,” katanya.

Dewi menjelaskan, kelakuan bejat pelaku pertama kali diketahui saat pelaku membonceng korban. “Saat pelaku membonceng korban, kemudian korban lompat dari motor dan dilihat oleh warga,” ujarnya.

Melihat kejadian itu, orang tua korban bertanya kepada korban. “Hasil pemeriksaan, selaput darah korban sudah tidak utuh. Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk,” jelasnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Tad)





Pos terkait