Belum Habis Masa Tahanan, Tiga Napi Konsumsi Sabu di Lapas Palopo

PALOPO – Sejatinya, penjara tempat orang untuk merenung dan menyadari perbuatan yang melanggar hukum agar tidak lagi mengulanginya. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi tiga tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo.

Belum habis masa hukuman dijalani Aditio, Muhammad Sahrul, dan Muhammad akil harus kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya, ketiga warga binaan Lapas Palopo itu kedapatan menguasai narkotika jenis sabu saat dilakukan pemeriksaan dalam kamar tahanan, Senin (13/1/2020).

Bacaan Lainnya

“Kasus ini terungkap saat pegawai Lapas melakukan pemeriksaan di kamar 3 dan kamar 5 blok A. Awalnya Aditio tertangkap menguasai sabu tersebut. Dia mengatakan sabu tersebut berasal dari Muhammad Sahrul dan Muhammad Akil yang juga tahanan Lapas Palopo,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.

Atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya para pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Selain sabu kami juga mengamankan sendok sabu dan sebuah handphone milik pelaku. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo,” pungkasnya. (liq)

Pos terkait