Luwu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu melaksanakan rapat koordinasi terkait surat rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang aduan masyarakat adanya dugaan penyelewengan dana desa Lampuara, Rabu (30/04/2025).
Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan bersurat ke Komnas HAM sebagai tindak lanjut rekomendasi tentang laporan dugaan penyelewengan dana desa Lampuara.
“Segera mungkin akan kami tindaklanjuti apa yang telah kami lakukan sesuai dengan kewengan kami sebagai anggota dan Pimpinan DPRD Luwu,” katanya.
Menurut Ketua DPRD Luwu, Komnas HAM dalam suratnya ada beberapa poin yang harus ditindaklanjuti terkait dugaan pelenggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Lampuara.
“Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Komnas HAM, namun pada poin ketiga itu menjadi kewenangan eksekutif untuk melakukan evaluasi kinerja seperti yang diminta oleh Komnas HAM,” beberanya.
Selain DPRD Luwu, Komnas HAM juga melayangkan surat kepada Bupati Luwu dan memberikan waktu selama 14 hari kerja kepada Bupati Luwu untuk segera;
- Memberikan keterangan mengenai adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur Desa Lampuara, penyaluran beras Bansos, penyaluran dana BLT, penyelewengan hasil BUMDes, penyelewengan anggaran renovasi Kantor Desa Lampuara, dan penyelewengan sertifikat rumah milik warga desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Lampuara.
- Memberikan keterangan mengenai upaya yang telah Saudara lakukan terkait penanganan laporan Masyarakat Desa Lampuara dimaksud.
- Melakukan evaluasi atas pelaksanaan kinerja Kepala Desa Lampuara secara komprehensif, obyektif dan akuntabel. Apabila dalam evaluasi yang Saudara lakukan ditemukan adanya penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur pidana, maka dapat dipertimbangkan untuk dilakukan penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel terhadap Kepala Desa Lampuara.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang strategis dan implementatif terhadap penyelesaian laporan Masyarakat Desa Lampuara dimaksud.
- Menyampaikan keterangan tersebut ke Komnas HAM paling lambat 14 (empat belas) hari sejak surat ini diterima, dengan mencantumkan nomor surat dan agenda 156.784 di dalam surat tanggapan Saudara. (*)