Luwu- Sembilan toko retail moderen yaitu Alfamart, Alfamidi dan Indomaret yang beroperasi di Kabupaten Luwu belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk mendapatkan izin PBG, pengelola minimarket atau toko retail moderen seperti Alfamart, Alfamidi dan Indomaret harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
“Toko retail moderen seperti Alfamart, Alfamidi dan Indomaret di wilayah Kabupaten Luwu saat ini berjumlah 74 Toko. Sembilan diantaranya belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari PUTR,” kata Ikhsan Asaad, Kadis PUTR Kabupaten Luwu, Jumat (02/05/2025).
Untuk mendapatkan PBG lanjut Ikhsan pihak ketiga (pengelola toko retail modern) terlebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan, setelahnya akan diverifikasi terkait letak tata ruang dari toko moderan di Dinas PUTR.
“Jika letak tata ruangnya memenuhi syarat, maka izin PBG akan diterbitkan, namun 9 toko modern yang dimaksud didirikan dan beroperasioan tidak sesuai dengan peruntukan serta masuk dalam zona yang menyalahi ketentuan tata ruang seperti zona pendidikan,” terang Kadis PUTR Luwu.
Dari sekian banyak toko modern yang telah beroperasi di Kabupaten Luwu, ungkap Ikhsan Asaad, tujuh diantaranya merupakan Alfamart, 1 Alfamidi dan 1 Indomaret.
“Seperti Alfamidi di Kecamatan Bua, itu belum memiliki PBG namun sudah beroperasi, Indomaret Tanarigella yang sudah beroperasi sejak lama namun juga belum memiliki PBG,” ungkapnya.
“Sementara untuk toko moderen seperti Alfamart di Belopa, Marabuana, Rantai Damai, Rumaju, Suli, Jambu dan Alfamart Balo-balo juga belum memiliki PBG terkait tata ruang tapi sudah beroperasi,” tambah Kadis PUTR.
Untuk diketahui, toko retail moderen (Alfamart, Alfamidi dan Indomaret) yang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya tidak dapat diterbitkan oleh dinas PUTR Kabupaten Luwu yaitu toko yang masuk dalam wilayah atau zona pendidikan dan kuotanya penuh.
Sekedar diinformasikan, salah satu toko moderen (Alfamart) yang hingga kini beroperasi meski tidak memiliki PBG yiatu Alfamart Pammanu. PBG Alfamart tersebut tidak dapat diterbitkan oleh PUTR sebab masuk dalam Zona Pendidikan. (*)