Di Toraja Utara Rumah Penerima Bantuan Ditempeli Stiker ‘Keluarga Tidak Mampu Penerima Bantuan Sosial’

Ilustrasi

TORAJA — Kabupaten Toraja Utara mulai merealisasikan Surat Edaran Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial RI Nomor 1000/IJS/HM01/6/2019.

Edaran tersebut berbunyi, rumah warga penerima bantuan sosial agar ditempeli stiker bertuliskan ‘Keluarga Tidak Mampu Penerima Bantuan Sosial’.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari Karebatoraja.com, pemasangan stiker tersebut dilaunching di Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Rabu, 12 Februari 2020 lalu.

Penerima bantuan sosial diantaranya, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sekarang berubah menjadi bantuan sembako, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Mira Bangalino, tujuan pemasangan stiker ini, kata Mira, sebagai tanda bahwa keluarga tersebut adalah penerima bantuan sosial, juga sebagai kontrol sosial masyarakat umum kepada para penerima bantuan sosial tersebut.

“Diharapkan agar bantuan tersebut tepat sasaran, transparan, sekaligus sebagai validasi data dan fakta di lapangan,” tegas Mira.

Dia mengatakan, pemasangan stiker ini akan dilakukan secara bertahap, mengingat dana pengadaan yang terbatas, yaitu anggaran dari DID, dana sharing pendampingan program nasional bantuan sosial yang masuk di Toraja Utara.

Dia juga menyebut, ada 6.086 lembar stiker yang akan dipasang di rumah penerima bantuan sosial pada 8 kecamatan di Toraja Utara. Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan mengatakan pemasangan stiker pada rumah penerima bantuan sosial ini akan dilakukan di seluruh Indonesia dan Toraja Utara menjadi salah satu daerah pionir program tersebut.

Dia berharap, dengan pemasangan stiker ini program bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran, transparan, dan bisa diawasi langsung oleh masyarakat. (*/adn)

Pos terkait