PALOPO — Ritel modern Alfamidi Super di jalan Jenderal Sudirman mendapat sorotan dari kalangan aktivis yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Mahasiswa Palopo (Germas Palopo).
Kordinator Germas Palopo Arief mengatakan bahwa pemberlakuan jam operasional ritel modern di kota Palopo perlu mendapat perhatian.
“Salah satunya jam operasional Alfamidi Super yang berada di jalan jenderal Sudirman, perlu di tertibkan oleh pemerintah. Sebab di duga telah melanggar Perwal kota palopo No. 26 tahun 2017, dan Permendag no 3 tahun 2021 pasal 6 poin 1,” ucapnya Jumat (24/6/2022) malam.
Lebih lanjut ia meminta, pihak terkait untuk memastikan setiap ritel modern di kota Palopo mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami punya data mengenai ritel modern di kota Palopo yang di duga melanggar aturan. Mulai dari pemberlakuan jam operasional sampai pada pengelolaan lingkungannya yang di duga bermasalah, yang tak pernah di laporkan dalam bentuk dokumen UKL-UPL kepada dinas lingkungan hidup,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini, mereka akan menggelar aksi di Mapolres kota Palopo dan DPRD kota Palopo untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kami akan menggelar aksi untuk meminta pihak terkait, dalam hal ini dinas perizinan dan dinas lingkungan hidup untuk melakukan penertiban terhadap ritel modern yang melanggar aturan,” tutupnya. (*)