JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dipastikan terus berlanjut, Sabtu (11/07/2026).
Kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah itu kini memasuki babak baru menyusul diperiksanya 15 orang saksi dalam penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (10/07/2026) malam mengungkapkan bahwa, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi dari berbagai lokasi yang sebelumnya telah digeledah penyidik, mulai dari kafe de’Clan di Cipete, money changer, hingga petugas keamanan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
“Dua saksi berasal dari kafe de’Clan di Cipete sementara empat lainnya berasal dari money changer berinisial DH, HH, ER, dan RP. Salah satu saksi lainnya berinisial DR dari lokasi rumah di Gandaria,” kata Budi.
Selain itu, lanjut Budi, penyidik juga telah meminta keterangan dari seorang sopir, saksi lain di kawasan Jakarta Selatan, serta dua petugas keamanan di kawasan perumahan Sentul.
“Tadi yang ditanyakan di Pacific Place itu TK, termasuk ada satu saksi berinisial T driver-nya DR, serta saksi dari NH. Penggeledahan yang dilakukan itu saksi berinisial MIL, dua saksi lagi sekuriti di Sentul masing-masing berinisial R dan A,” ungkapnya.
Dalam konferensi pers itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa, status TK atau Tan Kian yang telah diperiksa oleh penyidik masih sebatas saksi.
“Sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Terkait barang bukti hasil penggeledahan, juga ditemukan sejumlah foto di rumah yang digeledah di kawasan Sentul,” kata Budi.
Meski menemukan sejumlah foto, lanjut Budi, ia memastikan foto-foto tersebut tidak akan dipublikasikan sebab berkaitan dengan privasi keluarga.
“Untuk foto kita tidak akan menyampaikan, sebab ada hal-hal privasi yang harus kita jaga, karena di situ ada foto keluarga dan kita harus melindungi keluarga dan lain-lainnya,” ucapnya.
Kombes Budi Hermanto dalam kesempatan itu juga memastikan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara ini akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan menyampaikan penetapan tersangka dalam perkara yang ditangani oleh join investigasi oleh Kortas dan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Budi juga menambahkan bahwa, penanganan tiga perkara dugaan korupsi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
“Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang,” tegas Budi.
Budi menjelaskan bahwa, proses penyidikan tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” terangnya.
Terakhir, Budi kembali menegaskan bahwa penyidikan perkara yang dilakukan melalui joint investigation antara Kortaspidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu sebagai bentuk dukungan Polri terhadap prioritas nasional pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Dalam konferensi pers yang gelar pada Jumat malam itu, Kombes Budi Hermanto didampingi oleh Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Rebertus Yohanes De Deo, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon. (*)












