DKPP Tolak Aduan Mantan Anggota DPRD Palopo, Juga Merehabilitasi Nama Baik Bawaslu

Anggota Bawaslu Palopo, St Aisyah (pakai kerudung) menghadiri pembacaan putusan DKPP RI DI Jakarta, Rabu (22/1/2020).

JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2020).

Sebanyak 12 agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara dari berbagai daerah di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin. Salah satunya, putusan terhadap aduan mantan anggota DPRD Palopo asal Partai Demokrat, Oktovianus Renden alias Lusin terhadap tiga komisioner Bawaslu Palopo.

Bacaan Lainnya

Bawaslu Palopo yang menjadi teradu ialah Asbudi Dwi Saputra sebagai ketua, St Aisyah dan Ahmad masing-masing sebagai anggota. Lusin melaporkan Bawaslu ke DKPP karena diduga telah melanggar sejumlah aturan tentang pemilu.

Dalam salinan putusan DKPP yang diterima redaksi Ritmee.co.id, memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu dalam hal ini ketua dan anggota Bawaslu Palopo.

Kemudian memerintahkan Bawaslu Sulsel untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setelah dibacakan dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi dwi Saputra membenarkan putusan tersebut. “Alhamdulillah sudah selesai. Hasil ini menegaskan bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai peraturan yang berlaku,” kata Asbudi Kamis (23/1/2020).

Sebelumnya, Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno, mengatakan semua perkara yang diputus merupakan perkara-perkara yang telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang setempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata bernad dalam keterangan persnya. (asm)

Pos terkait