Jatuh Tempo Bayar PBB 31 Oktober, Bapenda Palopo akan Umumkan Nama Wajib Pajak tak Taat

Abdul Waris

PALOPO — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palopo mengingatkan kepada semua warga kota Palopo agar segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal itu disampaikan Kasubid Bapenda Palopo, Eva Susanti Kepada Ritmee.co.id di ruang kerja kepala Bapenda, Kamis (15/10/2020).

Bacaan Lainnya

“Bagi warga yang belum membayar (PBB). Diimbau untuk seger melunasi, karena jatuh tempo pelunasan hanya sampai 31 Oktober 2020,” kata Eva. “Setelah 31 oktober, akan ada denda sebesar 2 persen setiap bulannya,” tambah Eva.

Untuk sistem atau model pembayaran PBB lanjut Eva, dari 9 kecamatan yang ada di Palopo, dibagi dua model. “Untuk kecamatan Telluwanua, Wara Barat, Mungkajang dan sendana itu langsung dibayar di kolektor. Sementara kecamatan lainnya yakni Wara, Wara Utara, Bara, Wara Timur dan Wara Selatan, pembayarannya melalui Bank Sulselbar,” jelasnya. Hingga saat ini, dari target Rp3,8 miliar PBB sudah terealisasi sekitar 76 persen.

Sementara itu, Kepala Bapenda, Abdul Waris menambahkan pihaknya nantinya akan mengumumkan nama wajib pajak yang tidak taat. “Kita minta untuk segera melunasi jika tidak ingin namanya kita umumkan,” tandas Abdul Waris. (asm)

Pos terkait