LUWU – Kejaksaan Negeri Luwu memusnahkan 95,7357 gram narkotika jenis sabu di halaman kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu, Senin (16/12/2019). Barang haram itu merupakan barang Bukti perkara Tindak Pidana Narkotika dan zat Adiktif yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain sabu, beberapa barang bukti yang ikut pula dimusnahkan antara lain adalah Bong (alat hisap) 32 set, Sachet Kosong 388 lembar, Pireks 36 buah, Handphone 66 buah, Korek Api Gas 31 buah, Sumbu 9 buah, Timbangan Digital 6 buah, Pipet 53 buah, Kartu Joker 24 set, Kartu Domino 18 bungkus, Badik 8 buah, Busur 11 buah, Pelontar busur 5 buah, Parang 35 buah, sangkur 4 buah.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Asisten II Bupati Luwu, Andi Palanggi, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, I Made Yuliada, Pabung Luwu, Mayor Arm Syafaruddin, Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele.
Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan negeri Luwu beserta jajarannya.
“Berkat kinerja dan kerjasama yang baik mampu melahirkan keberhasilan yang sangat luar biasa dengan menyandang predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RI,” kata Rusli Sunali
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba mengatakan bahwa keberhasilan meraih predikat WBK tak terlepas dari kinerja pendahulunya Gede Edy Bujanayasa
“Saya bangga karena dikelilingi oleh aparat kejaksaan yang memiliki komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan hukum yang ramah kepada masyarakat sehingga peningkatan kinerja semakin lebih baik,” kata Erny Veronica Maramba
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari 137 perkara tindak pidana umum periode januari hingga desember 2019 yang terdiri dari 75 perkara tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya, 22 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, 39 perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum dan 1 perkara anak. (fit/liq)