Luwu- Melalui Restoratve Justice, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Ady Surya didampingi Kasi Tindak Pidana Umum, Rini Wijaya, dan Jaksa Penuntut Umum Finie Opauline Eka Putri membebaskan Ali Topan yang sebelumnya disangka melakukan penganiayaan.
Kejari Luwu, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman menjelaskan, pembebasan Ali Topan alias Topan Bin Hartono berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang telah menyepakati perdamaian tanpa syarat.
“Antara korban sepakat damai tanpa syarat pada Senin 14 April 2025 lalu.
“Antara korban sepakat damai tanpa syarat pada Senin 14 April 2025 lalu. Sehingga Ali Topan dibebaskan melalui penyelesaian perkara restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Luwu dan berdasarkan pada peraturan Kejaksaan Repubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentnag Penghentian Penuntutan,” terangnya, Kamis (24/04/2025).
Sebelumnya, lanjut Ardiaman tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada Kamis 24 Oktober 2024 silam di rumah saksi korban di Dusun Sadar, Desa Mulatimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
“Dan setelah kesepakatan antara tersangka dan korban untuk damai tanpa syarat, maka Kejaksaan Negeri Luwu melakukan proses pembebasan tahanan pada Rabu 23 April 2025 kemarin,” katanya.
“Sebelumnya tersangka Ali Topan disangka melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana terhadap korban Lala alias Bapak Aco,” tutup Kasi Intel Kajari Luwu. (*)