Luwu- Melalui Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Luwu memberikan penerangan hukum kepada aparat Desa dengan mengangkat tema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel, dan Transparan” di Gedung Baharuddin Lopa, Belopa, Kamis (19/06/2025).
Atas terlaksananya kegitan itu, Sekretari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rusdin Sarumpu menyampaikan apresiasi kepada Kejari Luwu yang selama ini berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa.

“Atas peran aktif Kejari Luwu dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa kami menyampaikan rasa terimaksih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ucapnya.
Dengan adanya kegiatan ini kata Rusdin, semua peserta diharapkan dapat mencermati semua materi yang disampaikan sehingga pengelolaan dana desa tepat sasarn dan bebas dari jeratan hukum.
“Dengan demikian, aparat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat mengimplementasikan apa yang didapat dari kegiatan ini dengan mematuhi aturan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran,” ucap Sekretaris DPMD Luwu seraya berpesan agar tidak melakukan penganggaran fisik desa yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Irban Pencegahan dan Investagasi Inspektorat Luwu, Kosmas Toding pada kegiatan itu mengatakan penerangan hukum oleh Seksi Intelijen Kejari Luwu ini merupakan pembekalan hukum kepada aparat desa sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi.
“Audit kinerja itu bertujuan untuk memberikan simpulan dan rekomendasi atas pengelolaan instansi pemerintah secara ekonomis, efisien, dan efektif,” katanya.
Pengawasan yang dilakukan oleh APIP lanjut Kosmas terdiri dari dua jabatan fungsional yaitu Auditor dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintaah Daerah (PPUPD).
“Kriteria pengawasan itu meliputi managemen akuntansi, sistem pengendalian intern pemerintah, dan peraturan perundang-undangan. Salah satu fungsi APIP daerah yaitu mendeteksi dan menginvestigasi kecurangan (fraud),” ucapnya.
“Kegiatan utama APIP sendiri meliputi audit, pemantauan, evaliasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa sosialisasi, asistensi, dan konsulatasi,” tambah Irban Kosmas.
Sementara, Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas intelijen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya aparatur desa.
“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam rangka pencegahan korupsi,” katanya.
Dalam pangelolaan Dana Desa, Andi Ardiaman memaparkan beberapa prinsip terkait pengelolaan dana desa yang harus dipedomani oleh aparatur desa.
“Prinsip-prinsip pengelolaan dana desa yang harus menjadi pedoman yaitu, transparansi, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran,” ucapnya.
“Secara nasional, pemerintah mengalokasikan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 71 triliun untuk 75.259 desa. Untuk itu, penting bagi aparatur desa untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku. Kejaksaan Negeri Luwu dalam hal ini berkomitmen dalam membangun sistem tata kelola desa yang bersih, akuntabel, dan berintegritas melalui edukasi hukum yang berkelanjutan” tegasnya.
Kegiatan penerangan hukum itu, juga dirangkaikan dengan sosialisasi Program Jaga Desa dari Kejaksaan Agung. Tujuannya untuk mendampingi dan mengawal penggunaan Dana Desa agar sesuai aturan serta terhindar dari potensi penyimpangan.
Diketahui, penerangan hukum dengan tema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel, dan Transparan” yang dilaksanakan Kejari Luwu itu dihadiri oleh perangkat desa dari ima kecamtan yaitu, Bastem, Bastem Utara, Latimojong, Bajo, dan Bajo Barat. (*)