MAKASSAR- Perdebatan mengenai prospek ekonomi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Luwu Tengah kini tidak lagi memiliki relevansi politik maupun hukum. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulawesi Selatan, Hasbi Syamsu Ali, Minggu (08/02/2026).
Menurut Hasbi yang juga Koordinator Wilayah Badan Pekerja Pemekaran (BPP) DOB Luwu Raya serta Ketua Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Percepatan Pembentukan DOB Sulawesi Selatan menyatakan bahwa, secara politik dan administrative Negara telah menyatakan persetujuan terhadap pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.
“Sejak tahun 2012, pemerintah pusat telah menerima seluruh persyaratan administratif DOB Kabupaten Luwu Tengah. Bahkan telah mengantongi Amanat Presiden (Ampres) untuk dibahas di DPR RI dan ditetapkan melalui undang-undang,” katanya.
Hasbi juga menegaskan bahwa, satu-satunya faktor yang menghambat realisasi pembentukan Kabupaten Luwu Tengah hingga saat ini ialah kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014, bukan karena persoalan kelayakan ekonomi, fiscal, maupun kapasitas daerah.
“Dengan demikian, perbandingan ekonomi Luwu Tengah dengan wilayah lain termasuk kawasan Womantorau di Kabupaten Luwu Timur justru mengaburkan substansi persoalan yang sesungguhnya bersifat politik kebijakan nasional,” ucapnya.
Semisal, lanjut Hasbi, jika sebuah DOB sudah berada pada tahap Ampres, itu berarti Negara telah menyatakan layak baik secara administratif, teknokratis, maupun ekonomi.
“Jadi perdebatan soal layak atau tidaknya ekonomi Luwu Tengah pada dasarnya telah diputuskan oleh Negara, meski demikian, kritik yang berkembang dapat dimaknai sebagai alarm politik agar masyarakat dan pemangku kepentingan di Luwu Tengah menyiapkan agenda percepatan pembangunan pasca-penetapan DOB, bukan sebagai alat untuk melemahkan legitimasi perjuangan pemekaran,” tegasnya.
Selain itu, Hasbi juga mengingatkan bahwa ditengah konsolidasi besar perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya, fragmentasi narasi diruang publik berpotensi dimanfaatkan untuk melemahkan daya tawar politik Luwu Raya di tingkat Nasional.
“Jika terjadi perpecahan, wacana di internal justru akan menurunkan posisi tawar kita di hadapan pemerintah pusat dan DPR RI. Pada faase ini, yang dibutuhkan adalah konsolidasi politik dan kesatuan sikap,” ujarnya.
Terakhir, Hasbi mengajak seluruh elemen perjuangan pemekaran, baik Provinsi Luwu Raya maupun DOB Kabupaten Luwu Tengah agar lebih disiplin dalam membangun narasi publik, khususnya di media sosial, dengan mengedepankan pesan-pesan yang memperkuat legitimasi dan solidaritas politik Wija to Luwu.
“Perjuangan ini bukan sekadar wacana, namun agenda politik strategis, sebab itu, saya mengajak semua elemen untuk menjaga narasi publik agar tidak melemahkan tujuan bersama,” tandasnya. (*)












