Makassar – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU kabupaten/kota untuk 7 daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) baru-baru ini mengumumkan 10 besar peserta yang lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan. Untuk diketahui tujuh daerah yang nama calon anggota KPU-nya diumumkan Timsel yakni Makassar, Enrekang, Luwu, Wajo, Sidrap, Pinrang, dan Parepare.
Menyikapi pengumuman hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Luwu, Nomor: 55/TIMSELKK-GEL.8-Pu/04/73/2023, Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi menduga ada masalah yang terjadi saat seleksi, khususnya di kabupaten Luwu.
Mereka menduga ada prilaku diskriminatif, manipulatif dan pemalsuan dokumen terkait dengan beberapa peserta calon anggota KPU Kabupaten Luwu yang lolos ke tahap selanjutnya.
Atas hal tersebut Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi melayangkan pengaduan kepada Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan, tertanggal 23 Oktober 2023.
Menanggapi adanya aduan ke Ombudsman Perwakilan Sulsel, Ketua Pengurus Besar (PB) Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (IPMIL), Muh Tawakkal Wahir juga ikut menyoroti hal ini.
Ia mengungkapkan bahwa di duga ada salah satu bakal calon komisioner KPU Luwu yang tidak memenuhi kualifikasi syarat Pendaftaran Peserta Calon Anggota KPU Luwu, namun tetap dipaksakan lolos, akibatnya ada peserta yang lain dirugikan haknya.
“Ada 2 pendaftar dari luar wilayah Luwu yang ikut mendaftar. Keduanya diketahui merupakan peserta 6 besar Bawaslu Luwu Utara, dan 10 Besar Bawaslu Bone. Sementara pengumuman 3 dan 5 besar Bawaslu Kabupaten/Kota itu di tanggal 18 Agustus 2023,” Ungkapnya, Senin (23/10/2023).
“Kalau pun mereka mengurus pindah domisili pada bulan Juli atau Agustus, artinya mereka ini (Harianto dan Samsul Rijal) sudah mengurus administrasi pindah domisili untuk daftar di KPU Luwu. Itu bagaimana ceritanya, padahal keduanya masih dalam tahapan seleksi Bawaslu,” bebernya.
Ia menambahkan, pengumuman Timsel KPU Luwu tanggal 19 Agusutus 2023, selisih satu hari dengan pengumuman Bawaslu Kabupaten/Kota ditanggal 18 Agusutus 2023.
Olehnya itu, Muh Tawakkal Wahir menaruh harapan besar agar aduan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan terkait proses seleksi tersebut harus dibatalkan demi hukum.
“Karena sudah memenuhi kualifikasi syarat formil dan materil berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2007, peraturan komisi pemilihan umum Nomor 4 Tahun 2023, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Timsel calon Komisoner KPU di 7 daerah, Syamsul Rijal mengaku bahwa tidak tahu menau persoalan tersebut. Pihaknya berdalih Timsel tidak mungkin tahu semua latar belakang pendaftar.
“Ada sekitar 400 pendaftar. Kami terbatas untuk mengetahui semua bagaimana latar belakang mereka satu per satu,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan, tidak punya wewenang untuk mencoret pendaftar yang baru mengurus KTP saat pendaftaran. Namun ia juga membenarkan ada beberapa peserta dengan KTP yang baru di buat di tanggal 1 September 2 September atau 10 September.
Tapi, bagi Timsel, hal itu memenuhi syarat, makanya tetap diloloskan. Karena di aturan, menurutnya tidak dijelaskan harus berdomisili minimal berapa bulan di daerah tersebut sebelum mendaftar.
“Beda saat pendaftaran KPU tahun 2018 lalu, yang mengharuskan wajib berada di domisili tersebut paling lambat 6 bulan,” ungkapnya. (*)