Bimtek Penegakan Kode Etik Adhoc, Ketua KPU Palopo : Hak Memilih Hanya dalam Bilik

PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penanganan pelanggaran dan penegakan kode etik Badan Adhoc penyelenggaraan pemilihan pada Pilkada serentak tahun 2024.

Kegiatan Bimtek bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS tersebut dilaksanakan di Hotel Mulia Indah, Kamis (25/07/2024).

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, pada kesempatan ini mengatakan, para penyelenggara harus selalu menjunjung tinggi kode etik agar kita senantiasa bekerja di dalam koridor atau aturan yang berlaku.

“Saya tegaskan kepada teman-teman penyelenggara, kita semua punya hak politik yakni hak memilih. Tetapi, itu hanya kita gunakan di dalam bilik, tidak untuk kegiatan-kegiatan politik lainnya,” kata Irwandi Djumadin.

Irwandi mencontohkan, ibaratnya bermain sepak bola, baru akan kacau kalau wasit dan hakim garis ikut tendang bola.

“Diibaratkan kita ini semua, KPU bersama Bawaslu adalah wasit dan hakim garis. Jadi kita harus menjaga integritas dan netralitas, agar semua berjalan sesuai dengan lancar dan sukses,” katanya.

“Saya tegaskan juga, tidak ada kerja keras yang akan dinilai, ketika pemilu ke depan tidak sukses. Jadi kembali saya ingatkan untuk mari kita jaga integritas dan netralitas kita semua,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris KPU Palopo, Andi Irwan, berharap kepada PPK, PPS dan Sekretariat, agar semua mengedepankan kerjasama yang baik.

“Saya berharap antara PPK, PPS dan Sekretariat, jauhkan ego pribadi masing-masing. Mari bekerjasama dengan baik, agar semua bisa lancar,” kata Andi Irwan.

Erlysa Said, Jaksa Fungsional Kejari Palopo yang hadir sebagai pemateri mengatakan, terkait kode etik, maka akan bicara alur atau aturan yang telah ditetapkan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami dari Kejaksaan mengawal penyelenggaraan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran pidana di dalamnya. Kami bertanggung jawab untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan baik,” kata Erlysa Said.

Erlysa menjelaskan, prinsip bekerja Kejaksaan dalam pemilu ini yakni, pencegahan, pengawalan, pengawasan dan penindakan.

“Kalau bisa dicegah, maka tidak perlu ditindaki. Ini fungsi utama kami. Kami berharap tidak ada persoalan yang sampai ke proses penindakan apalagi penuntutan nantinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Erlysa mengatakan, pihaknya akan memantau langsung semua proses penyelenggaraan pemilu yang akan berlangsung hingga selesai.

“Salah satunya, dengan mendirikan posko pemilu. Di sini kami akan berkoordinasi dan menyiapkan data terkait dengan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Hary Zulficar mengatakan, kegiatan hari ini terkait kode etik badan Adhoc penyelenggara pemilu.

“Kita ingin netralitas di penyelenggara pemilu ini betul-betul dijalankan. Kita tidak mau ada penyelenggara yang tidak netral,” kata Hary Sulficar.

Hary menjelaskan, bagi mereka yang tidak netral maka ada sanksi tegas. “Kalau terbukti kita akan tindaki, bahkan sampai ke proses pemecatan,” tegas Hary.

Untuk diketahui, Bimtek kode etik ini dihadiri seluruh PPS dan Sekretariat PPS se-Kota Palopo.





Pos terkait