Miliki Utang Rp 183 Miliar, Ketua DPRD Kutim Minta Pemkab Segera Lunasi

Ketua DPRD Kutai Timur, Joni.

KUTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memiliki utang sebesar Rp 183 miliar. Utang itu didapat sejak tahun 2022 hingga 2023.

Enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkontribusi terhadap utang Rp 183 miliar itu. Enam OPD itu antara lain Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah.

Bacaan Lainnya

Sebagian besar utang itu merupakan kegiatan yang sudah dinyatakan selesai atau dikerjakan kontraktor. Selain itu, utang tersebut juga masuk dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera ditindaklanjuti.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Joni meminta Pemkab Kutim untuk melunasinya. Dia mengaku juga terus mendorong agar utang tersebut segera dibayar Pemkab Kutim.

“DPRD selalu mendorong untuk membayar utang itu. Tinggal kesiapan Pemerintah aja. Nanti kami suarakan lagi utang-utang Pemerintah itu kalau pembahasan,” kata Joni.

Dia menjelaskan, pada pembahasan anggaran perubahan 2024, dirinya akan mendorong agar utang Pemkab Kutim segera dilunasi. Sebab, bila terlambat dilunasi ditakutkan akan berdampak buruk pada citra Kutai Timur.

“Sama dengan aset-aset kita, itu pencatatan-pencatatan di BPK itu jadi penilaian juga. Apalagi Utang, bisa-bisa kita tidak dapat WTP kalau utang tidak dibayar,” tuturnya.

“Kami pasti dorong pembayaran utang dilakukan pada anggaran perubahan. Tapi kadang prosesnya itu setahun, yang nunggu ini repot. Kalau bisa kita keluarkan langsung. Tapi tidak bisa, karena ini berproses,” sambungnya.

Joni berharap, kedepan pengelolaan anggaran Kutai Timur dapat lebih baik lagi. Dengan begitu, tak ada lagi utang dari OPD. (adv)

Pos terkait