DaerahHeadlineHukum dan KriminalSulsel

Oknum Jaksa Gadungan dan PPPK PW BPBPK Terjaring OTT Kejati Sulsel

×

Oknum Jaksa Gadungan dan PPPK PW BPBPK Terjaring OTT Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini
IMG 5258 compressed e1768032279478
Oknum jaksa gadungan AM dan R (PPPK Paruh Waktu pada BPBPK Sulsel) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah melakukan penipuan.

MAKASSAR- Oknum jaksa gadungan berinisial AM alias Pung bersama seorang PPPK Paruh Waktu berinisial R pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulsel (BPBPK) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Sabtu (10/01/2026).

Kepala Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menjeleskan bahwa, OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya pihak yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan menjanjikan pengurusan penanganan perkara serta penerimaan CPNS dengan imbalan sejumlah uang.

“Kasusu ini bermula pada Mei 2025, pasca koferensi pers dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022-2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III,” katanya.

“Terduga pelaku AM, dibantu mendatangi rumah korban IS di Jl. Andi Djemma, Makassar. Dalam pertemuan itu, R meyakinkan korban bahwa AM adalah jaksa Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara yang saat itu sedang ditangani Pidsus Kejati Sulsel,” tambah Kajati Sulsel.

Kemudian, lanjut Dr. Didik, atas klaim itu para pelaku meminta imbalan sebesar Rp.45 juta yang dibayarkan secara bertahap baik melalui transfer bank maupun tunai.

“Selain itu, korban juga didorong untuk mengaburkan harta kekayaan dengan mentransfer dana dari rekening korban ke rekening AM serta melakukan penarikan tunai sebagai upaya perintangan penyidikan. Am juga diketahui berupaya menghubungi pejabat terkait melalui aplikasi pesan singkat dalam perkara lain yang masih dalam penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel,” terangnya.

Aksi penipuan lainnya, kata Kejati Sulsel, AM juga menawarkan jasa meluluskan anak korban (IB) untuk menjadi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa.

“Untuk meyakinkan korban, AM melakukan berbagai kebohongan diantaranya yaitu, meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total Rp.170 juta. Kemudian AM meminta lagi sebesar Rp.5 juta dengan alasan untuk membiayai pembuatan seragam dinas Kejaksaan. Setelahnya Am kembali meminta nominal yang sama (Rp5 Juta) untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel selama di Jakarta,” beber Dr. Didik.

“Selain itu, AM bahkan meminta uang ‘Kedukaan’ kepada korban sebesar Rp10 Juta dengan dalih anaknya meninggal dunia,” tambahnya.

Atas perbuatan keduanya lanjut Kajati Sulsel, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait tindakan menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Dr. Didik Farkhan Alisyahdi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum internal maupun eksternal Kejaksaan yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara ataupun penerimaan pegawah (PNS/PPPK) dengan meminta sejumlah uang.

“Kami menegaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah memungut biaya dalam penanganan perkara maupun dalam proses penerimaan CPNS atau PPPK. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sulsel dalam menjaga marwah institusi serta menindak tegas setiap pihak yang mengatasnamakan jaksa untuk melakukan penipuan dan perintangan penyidikan,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *