MAKALE — Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae, mengeluarkan instruksi untuk memperketat jalur perdagangan sembako. Instruksi tersebut dikeluarkan pada 09 April 2020 lalu.
Instruksi ini guna mencegah penyebaran Covid-19. Seluruh pedagang, baik pangan, telur dan ikan diminta untuk bongkar muat di wilayah perbatasan Tana Toraja. Yakni di daerah Salubarani untuk wilayah Selatan dan Rantelemo untuk wilayah Utara.
Salinan instruksi tersebut juga dikirimkan kepada sejumlah kepala daerah tetangga seperti Walikota Parepare,Bupati Sidrap, Bupati Pinrang, Bupati Enrekang, Walikota Palopo, Bupati Luwu, Bupati Luwu Utara serta Bupati Luwu Timur.
” Kami mohon kerjasamanya agar keputusan ini disampaikan kepada seluruh pedagang atau distributor pangan, telur, ikan/daging di wilayah masing-masing,” kata Nicodemus dalam suratnya.
Nicodemus mengatakan, kebutuhan pangan masyarakat harus tetap terjamin. Namun di sisi lain jalur perdagangan tersebut harus diantisipasi agar tidak menjadi sarana penularan Covid-19. (adn)